Pengesahan Surat Keterangan Lain-Lain

No. SK: 188/39/438.7.4/2023

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Dokumen asli pengesahan

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan ke petugas pelayanan di Kecamatan
  2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon
  3. Petugas Kecamatan akan memperoses dokumen yang akan dilakukan penandatanganan berkas
  4. Berkas dikembalikan ke Pemohon

30 Menit. Apabila berkas lengkap dan Pejabat yang berwenang berada di tempat.

Tidak dipungut biaya (gratis)

Dokumen Asli pengesahan

1.      Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Camat Gedangan

Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

      a.   telepon     : 031-8914060

      b.   faksimile   : 031-8010460

      c.   WA Pelayanan : 082131031144

      d.   email        : gedangan @sidoarjokab.go.id

      e.    kanal pengaduan SP4N-LAPOR

             1)   website www.lapor.go.id

             2)   SMS melalui nomor 1708

             3)   twitter @lapor1708

             4)  aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Lain-Lain"