Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 0008.3.4/46/2024

  1. Membawa Fotocopy KK
  2. Membawa Fotocopy akte kelahiran anak
  3. Untuk anak usia 5 tahun ke atas harus menyertakan foto setengan badan anak dalam bentuk file, untuk anak usia 0-5 tahun tidak perlu menyertakan foto

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan Kartu Identitas Anak kepada Petugas Penerima Layanan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan yang diperlukan, jika lengkap permohonan KIA segera diteruskan kepada operator untuk diproses, jika belum lengkap berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
  3. Operator memproses data KIA kemudian mencetak KIA yang dimohonkan.
  4. Petugas menyerahkan cetak KIA kepada Pemohon, proses selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Cetak Kartu Identitas Anak (KIA)

Penanganan Pengaduan dilaksanakan secara langsung di Kantor Kecamatan atau via telpon Petugas an. WIDODO (HP.085647280258)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)"