Permohonan Narasumber

No. SK: 188/39/438.7.4/2023

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan, yang berisi: a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi. b. Mencantumkan informasi kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi maksud dan tujuan kegiatan, tema/judul kegiatan, peserta, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan. c. Permohonan dari perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya di luar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditujukan kepada Bupati Sidoarjo/Wakil Bupati Sidoarjo/Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo tembusan Camat Gedangan. d. Permohonan dari unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditujukan kepada Camat Gedangan Ditujukan ke alamat : Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254 atau melalui email di gedangan@sidoarjokab.go.id atau melalui E-Buddy https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/
  2. Tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses E-Buddy atau menghubungi Sekretariat Kecamatan Gedangan.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan narasumber resmi ditujukan kepada Bupati Sidoarjo/ Wakil Bupati Sidoarjo/Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo tembusan Camat Gedangan.
  2. Pengguna layanan menerima konfirmasi dari pegawai Sekretariat, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima.
  3. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang akan ditugaskan sebagai narasumber. Koordinasi juga akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara tatap muka atau daring.
  4. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai dengan info pejabat/pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber
  5. Surat rekomendasi perkawinan yang sudah ditandatangani oleh Camat diberi stempel, diregistrasi di buku register lalu diberikan kepada pemohon

Surat jawaban akan disampaikan oleh Kecamatan Gedangan maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.

Tidak ada biaya/tarif

1. Surat jawaban tentang pemohonan narasumber. 2. Surat Perintah Tugas pejabat/pegawai yang ditugaskan. 3. Materi sesuai permasalahan yang akan dibahas.

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

     Camat Gedangan

     Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

      a.   telepon     : 031-8914060

      b.   faksimile   : 031-8010460

      c.   WA Pelayanan : 082131031144

      d.   email        : gedangan @sidoarjokab.go.id

      e.    kanal pengaduan SP4N-LAPOR

             1)   website www.lapor.go.id

             2)   SMS melalui nomor 1708

             3)   twitter @lapor1708

             4)  aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Narasumber"