Register Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 188/39/438.7.4/2023

  1. Surat pernyataan para ahli waris yang sudah teregister dari Desa
  2. Akta Kematian
  3. Akta Kelahiran
  4. Foto copy Surat Nikah Waris
  5. Foto copy Kartu Keluarga ahli waris
  6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk ahli waris

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan ke petugas pelayanan di kecamatan
  2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon
  3. Pengesahan Surat Keterangan Waris oleh petugas di Kecamatan
  4. Dokumen Surat Keterangan Waris diserahkan kepada pemohon

30 Menit. Apabila berkas lengkap dan Pejabat yang berwenang berada di tempat.

Tidak dipungut biaya (gratis)

Register Pernyataan Ahli Waris

1.      Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Camat Gedangan

Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

      a.   telepon     : 031-8914060

      b.   faksimile   : 031-8010460

      c.   WA Pelayanan : 082131031144

      d.   email        : gedangan @sidoarjokab.go.id

      e.    kanal pengaduan SP4N-LAPOR

             1)   website www.lapor.go.id

             2)   SMS melalui nomor 1708

             3)   twitter @lapor1708

             4)  aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Register Pernyataan Ahli Waris"