Surat Izin Tempat Usaha, Reklame, Berkantor ( CV / Koperasi )

  1. Permohonan di atas materai 6000
  2. foto copy KTP = 3 Lembar
  3. Pas foto warna 3x4 = 5 lembar
  4. Rekomendasi desa
  5. Materai 10000 = 6 lembar
  6. foto copy surat tanah = 3 set
  7. foto copy akte pendirian = 3 set
  8. pajak retribusi = 3 lembar
  9. Bukti pelunasan = 3 Lembar

  1. Pastikan semua persyaratan sudah lengkap
  2. datanglah dengan membawa semua persyaratan yang telah ditentukan
  3. Petugas Paten akan mengarahkan keloket yang bersangkutan
  4. penyerahan semua persyaratan dan diproses oleh petugas
  5. setelah selesai, surat tersebut langsung diserahkan oleh petugas

3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Petugas PATEN dan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tempat Usaha, Reklame, Berkantor ( CV / Koperasi )"