cetak Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. 1. Membawa foto copy Kartu Keluarga ( KK )
  2. 2. Foto Copy Akte Kelahiran
  3. 3. Pas Foto Ukuran 2 x 3 ( 1Lembar ) Untuk Umur Diatas 5 Tahun

  1. pemohon / masyarakat mengajukan berkas ke Petugas loket pelayanan
  2. Verivikator oleh Pelaksana Teknis Pelayanan
  3. berkas di proses oleh operator
  4. Produk selesai di cetak kembali Ke loket 1
  5. Petugas loket menyerahkan Produk ke pemohon

sahaja ( Satu Hari Saja )

Gratis

Kartu Identitas Anak (KIA)

melalui nomor WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081235679808

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " cetak Kartu Identitas Anak (KIA)"