Pelayanan Akta Perceraian

  1. Mengisi formulir pelaporan pencatatan perceraian
  2. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan Akta Perkawinan
  4. KK dan KTP-el

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang mengatur mengenai pencatatan perceraian di Wilayah NKRI;
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan, kemudian melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  3. Pejabat pencatatan sipil mencatat dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian serta menarik kutipan akta perkawinan dan membuat catatan pinggir pada register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan;
  4. Tunggu proses pencetaka sekitar 10 hari kerja, kemudian disampaikan kepada pemohon

waktu penyelesaian 10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perceraian

Bisa melalui Aplikasi SP4N Lapor, Aplikasi All In One, Nomor Whatsap : 0878 7412 3195

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Perceraian"