Pelayanan Penerbitan KK Baru

  1. Mengisi formulir F1.01
  2. Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Cerai
  3. Surat keterangan pindah/datang

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan
  2. Petugas pelayanan memverifikasi berkas persyaratan, jika sudah lengkap di catat dalam buku penerbitan KK kemudian di teruskan ke operator dan jika masih terdapat kekurangan atau kesalahan maka dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas/operator melakukan penginputan data, kemudian mengajukan dan memverifikasi KK, tunggu Acc Kepala Dinas
  4. Tunggu proses pencetakan KK sekitar 10 hari kerja dan bisa di ambil di Kecamatan Setempat.

Waktu penyelesaian 10 hari kerja proses di Kecamatan Setempat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan KK Baru

Bisa melalui pengaduan ke SP4N Lapor, Aplikasi All In One, Nomor Whatsap 0878 7412 3195

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan KK Baru"