Kartu Pencari Kerja (AK-I)

No. SK: 188/39/438.7.4/2023

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP-el
  3. Pas foto berwarna 3x4
  4. Kartu Pencari Kerja lama, apabila melakukan perpanjangan
  5. 5. Dokumen pendukung lainnya, meliputi : a. Ijazah dan SKHUN SD b. Ijazah dan SKHUN SMP c. Ijazah dan SKHUN SMA d. Ijazah dan trasnkrip nilai pendidikan Diploma/ Strata 1/ Magister e. Sertifikat keahlian (bagi yang memiliki) f. Surat keterangan pengalaman kerja (bagi yang memiliki)

  1. Pemohon mengisi formulir (AK-I) dan melakukan upload data dukung di aplikasi SIPRAJA (sipraja.sidoarjokab.go.id)
  2. Operator SIPRAJA memeriksa kelengkapan dan mencocokan data di SIAK. Data dukung yang kurang akan dihubungi melalui SIPRAJA
  3. Operator SIPRAJA registrasi berkas
  4. Operator SIPRAJA Menginput data di aplikasi SIPRAJA (sipraja.sidoarjokab.go.id)
  5. Camat validasi kartu pencari kerja di aplikasi SIPRAJA (sipraja.sidoarjokab.go.id)
  6. Pemohon dapat memantau proses pengajuan Kartu Pencari Kerja (AK-I) melalui sipraja.sidoarjokab.go.id
  7. Operator SIPRAJA mencetak kartu pencari kerja dan memberikan stempel
  8. Kartu Pencari Kerja diberikan kepada Pemohon

30 Menit. Apabila berkas lengkap, Pejabat yang berwenang berada di tempat dan tidak terkendala IT.

Tidak dipungut biaya (gratis)

Kartu Pencari Kerja (AK-I)

1.      Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Camat Gedangan

Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

      a.   telepon     : 031-8914060

      b.   faksimile   : 031-8010460

      c.   WA Pelayanan : 082131031144

      d.   email        : gedangan @sidoarjokab.go.id

      e.    kanal pengaduan SP4N-LAPOR

             1)   website www.lapor.go.id

             2)   SMS melalui nomor 1708

             3)   twitter @lapor1708

             4)  aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Pencari Kerja (AK-I) "