Konsultasi/ Pendampingan

No. SK: 188/39/438.7.4/2023

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi. b. Mencantumkan maksud dan tujuan konsultasi/ pendampingan. c. Mencantumkan waktu pelaksanaan konsultasi/ pendampingan. Ditujukan ke alamat : Camat Gedangan Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254 atau melalui email di gedangan@sidoarjokab.go.id
  2. Hadir langsung ke Kantor Kecamatan Gedangan dengan melakukan : a. Registrasi tamu di ruangan Sekretariat. b. Membawa surat permohonan asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya. c. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku.

  1. Melalui permohonan tertulis Keterangan : a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Camat Gedangan. b. Pengguna layanan menerima konfirmasi dari pegawai Sekretariat, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima. c. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/ pegawai yang akan ditugaskan. Koordinasi juga akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan konsultasi/ pendampingan akan dilakukan secara tatap muka atau daring. d. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai dengan info pejabat/pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber.
  2. Hadir langsung ke Kecamatan Gedangan Keterangan : a. Pengguna layanan datang langsung ke Kecamatan Gedangan dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan. b. Pegawai Sekretariat register daftar tamu dan menunggu informasi pejabat/pegawai yang akan memberikan konsultasi/ pendampingan. c. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan konsultasi/ pendampingan oleh pegawai Sekretariat. d. Apabila pemohonan konsultasi/ pendampingan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh pegawai Sekretariat ke ruang yang telah disiapkan e. Pengguna layanan menerima layanan konsultasi/ pendampingan oleh pejabat/ pegawai yang ditugaskan.

1. Informasi/ surat jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan oleh Kecamatan Gedangan maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.

2. Konsultasi yang hadir langsung, akan diarahkan kepada pejabat/ pegawai yang memberikan konsultasi/ pendampingan maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud dan tujuan.

Tidak ada biaya/tarif

Surat jawaban dan/ atau materi konsultasi yang diminta

1.  Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

     Camat Gedangan

     Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

      a.   telepon     : 031-8914060

      b.   faksimile   : 031-8010460

      c.   WA Pelayanan : 082131031144

      d.   email        : gedangan @sidoarjokab.go.id

      e.    kanal pengaduan SP4N-LAPOR

             1)   website www.lapor.go.id

             2)   SMS melalui nomor 1708

             3)   twitter @lapor1708

             4)  aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi/ Pendampingan"