No. SK: 188/39/438.7.4/2023
1. Informasi/ surat jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan oleh Kecamatan Gedangan maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
2. Konsultasi yang hadir langsung, akan diarahkan kepada pejabat/ pegawai yang memberikan konsultasi/ pendampingan maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud dan tujuan.
Tidak ada biaya/tarif
Surat jawaban dan/ atau materi konsultasi yang diminta
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Camat Gedangan
Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon : 031-8914060
b. faksimile : 031-8010460
c. WA Pelayanan : 082131031144
d. email : gedangan @sidoarjokab.go.id
e. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
1) website www.lapor.go.id
2) SMS melalui nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store