Surat Pengantar Pecah Kartu Keluarga (KK) Karena Meninggal

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) ASLI
  3. Membawa fotocopy Surat Kematian
  4. Mengisi form pengajuan perubahan Kartu Keluarga (KK) tertandatangani RT RT dan berstempel

  1. Datanglah dengan membawa semua persyaratan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan memverifikasi berkas pengajuan Kartu Keluarga (KK)
  4. Sekkel akan melakukan verifikasi berkas pengajuan Kartu Keluarga (KK)
  5. Lurah akan menandatangani berkas pengajuan Kartu Keluarga (KK)
  6. Petugas akan membubuhi berkas pengajuan Kartu Keluarga (KK)
  7. Petugas menyerahkan berkas pengajuan Kartu Keluarga (KK) kepada pemohon
  8. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Kecamatan untuk diproses pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru

Pembuatan surat, verifikasi berkas dan penandatanganan surat 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Kartu Keluarga

Pengaduan dapat dilakukan dengan via email ke kelurahankrian405@gamil.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pecah Kartu Keluarga (KK) Karena Meninggal"