Registrasi Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) Bagi Tanah Yang Telah memiliki SKRPT atau SKT

  1. Foto copy KTP pemilik tanah yang masih berlaku dan pembeli yang masih berlaku
  2. Foto copy KTP sempadan atau surat tanah
  3. Melampirkan SKRPT atau SKT yang asli
  4. Surat keterangan ganti kerugian sesuai dengan desa
  5. Surat pernyataan tidak bersengketa dari pemilik tanah
  6. Surat gambar atau peta tanah yang akan diganti rugi
  7. Tanda bukti pelunasan SPT PBB

  1. pastikan semua persyaratan telah lengkap
  2. datanglah dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  3. Petugas PATEN akan mengarahkan ke loket yang bersangkutan
  4. setelah diserahkan persyaratan akan diproses
  5. dan setelah selesai langsung diserahkan

3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat pernyataan SPGR

Petugas PATEN dan SEKSI TATA PEMERINTAHAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) Bagi Tanah Yang Telah memiliki SKRPT atau SKT"