Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 188/39/438.7.4/2023

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat kelahiran dari RS/ bidan/ surat keterangan kelahiran Desa/Kelurahan
  3. Formulir F.101 yang sudah diisi dan ditandatangani
  4. Formulir F.104 surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan
  5. KTP orang tua
  6. Buku Nikah/ Akta Perkawinan
  7. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (khusus hilang)
  8. KTP kepala keluarga
  9. F-1.02
  10. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (khusus hilang)
  11. Mengisi Formulir F1-06 Permohonan perubahan elemen data penduduk (khusus apabila ada perubahan)
  12. Data pendukung perubahan elemen data (surat nikah/ akta kelahiran/ ijazah/ akta kematian/ penetapan pengadilan)

  1. Pemohon input berkas permohonan Kartu Keluarga di aplikasi Plavon/ SIPRAJA
  2. Operator Plavon/ SIPRAJA memverifikasi data dan registrasi berkas
  3. Operator SIAK menginput data kedalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan mencetak Kartu Keluarga
  4. Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungi melalui Helpdesk dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
  5. Proses pencetakkan KK
  6. Pemohon dapat memantau proses pengajuan KK melalui plavon.sidoarjokab.go.id (riwayat pengajuan) atau sipraja.sidoarjokab.go.id (menu Layanan Adminduk – submenu Riwayat Permohonan)
  7. Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan Gedangan, cetak mandiri di rumah, dikirim ke email pemohon atau diantar ke rumah tanpa biaya melalui pos

2 (dua) hari kerja. Apabila berkas lengkap, dan tidak terkendala IT. Tidak termasuk waktu pengiriman.

Tidak dipungut biaya (gratis)

Kartu Keluarga (KK)

1.      Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Camat Gedangan

Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

      a.   telepon     : 031-8914060

      b.   faksimile   : 031-8010460

      c.   WA Pelayanan : 082131031144

      d.   email        : gedangan @sidoarjokab.go.id

      e.    kanal pengaduan SP4N-LAPOR

             1)   website www.lapor.go.id

             2)   SMS melalui nomor 1708

             3)   twitter @lapor1708

             4)  aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga (KK)"