Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

No. SK: 188 / 28 / 427.51 / 2023

  1. Surat pengantar dari perusahaan
  2. Daftar pekerja yang didaftarkan PKWT
  3. FC perjanjian kerja salah satu pekerja yang didaftarkan

  1. Pemohon memasuki ruang pelayanan
  2. Pemohon membawa permohonan dengan persyaratan yang lengkap dan dimasukkan dalam satu map
  3. Pemohon mengambil antrian pada kotak nomor antrian
  4. Pemohon menunggu antrian sesuai dengan urutan nomor antrian
  5. Pemohon menyerahkan berkas pelayanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk diverifikasi
  6. Petugas melakukan proses pengolahan data dan mencetak hasil dokumen berupa SK Pencatatan PKWT kepada pemohon
  7. Petugas menyerahkan SK Pencatatan PKWT kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Naskah Pengesahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

1. Pelayanan pengaduan ketidaksesuaian layanan dapat dilakukan melalui kotak saran/kotak pengaduan Telp (0334)881546 pengaduan Email disnaker@lumajangkab.go.id

2. Bidang Hubungan Industrial

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)"