Rekomendasi Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA)

No. SK: 188 / 28 / 427.51 / 2023

  1. Surat pengantar dari perusahaan yang memperkejakan IMTA
  2. 1 Lembar FC izin memperkerjakan tenaga asing dari kementerian ketenagakerjaan
  3. 2 Lembar pas foto berwarna tenaga kerja asing
  4. 1 Lembar FC passpor dan visa tenaga kerja asing
  5. 1 Lembar FC kartu izin tinggal terbatas (KITAS) Dirjen Imigrasi

  1. Pemohon memasuki ruang pelayanan
  2. Pemohon membawa permohonan dengan persyaratan yang lengkap dan dimasukkan dalam satu map
  3. Pemohon mengambil antrian pada kotak nomor antrian
  4. Pemohon menunggu antrian sesuai dengan urutan nomor antrian
  5. Pemohon menyerahkan berkas Rekomendasi Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) untuk diverifikasi
  6. Petugas melakukan proses pengolahan data dan mencetak hasil dokumen berupa Surat Rekomendasi Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) kepada pemohon
  7. Petugas menyerahkan Surat Rekomendasi Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA)

1. Pelayanan pengaduan ketidaksesuaian layanan dapat dilakukan melalui kotak saran/kotak pengaduan Telp (0334)881546 pengaduan Email disnaker@lumajangkab.go.id

2. Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA)"