Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy NPWP
  4. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

  1. Pemohon/masyarakat mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
  2. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  3. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  4. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh petugas langsung diproses pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Setelah produk selesai diserahkan pada pemohon

Lamanya proses pembuatan SIUP rata-rata 15 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas, memiliki hak melakukan dengan cara :

  1. Melalui website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan.
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan.
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atas petugas pelayanan.
  4. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)"