Pelayanan Rekomendasi Ijin Perjamuan/Keramaian

  1. a. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. b. Foto Copy KTP pemohon yang masih berlaku

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan permohonan Surat dan mendaftarkan di loket
  2. 2. Berkas persyaratan diserahkan kepada Kasi Trantib untuk diverifikasi ditandatangani
  3. 3. Input data dalam format surat rekomendasi perijinan kegiatan
  4. 4. Pengajuan tandatangan kepada Kasi
  5. 5. Pengagendaan surat, Penomoran & Pembubuhan Stempel
  6. 6. Penyerahan Surat Rekomendasi Kepada Pemohon

Lamanya proses ijin perjamuan/keramaian rata-rata 10 menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Ijin Perjamuan/Keramaian

Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosisal yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Ijin Perjamuan/Keramaian "