Lamanya proses legalisasi surat rata-rata 15 menit dan paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap
Tidak dipungut biaya
Legalisasi SKCK, Legalisasi SPPT, Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris dan Legalisasi Surat Lainnya yang dikeluarkan oleh Kecamatan
Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas, memiliki hak melakukan dengan cara :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store