Pelayanan Keterangan Pindah Masuk

  1. Surat Keterangan Pindah Datang yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah
  2. Membawa KTP Asli untuk diserahkan ke petugas kecamatan bagi yang pindah masuk
  3. Membawa Kartu Keluarga asli daerah asal dan daerah tujuan
  4. Foto copy Surat Nikah

  1. Pemohon menyampaikan Surat Keterangan Pindah dan Datang yang menerbitkan oleh Kepala Desa/Lurah kepada petugas pendaftaran loket I, disertai dengan menyerahkan berkas persyaratan jenis surat yang dimohon
  2. Petugas pendaftaran loket I memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
  3. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  4. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  5. Berkas persyaratan yang sudah lengkap, oleh petugas pelayanan loket I dinaikkan ke dalam data base oleh petugas operator KK/KTP untuk diproses lebih lanjut
  6. Setelah produk selesai petugas loket menyerahkan kepada pemohon

Lamanya proses rata-rata 10 - 60 menit tiap pemohon dengan persyaratan  lengkap.

Tidak dipungut biaya

KK dan KTP

Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas, memiliki hak melakukan dengan cara :

  1. Melalui website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan.
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atas petugas pelayanan.
  4. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keterangan Pindah Masuk"