Lamanya proses pendataan dan perekaman biodata e-KTP tiap orang rata-rata 10 - 60 menit bila persyaratan lengkap dan tidak ada gangguan teknis
Tidak dipungut biaya
E-KTP
Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas, memiliki hak melakukan dengan cara :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store