Pelayanan E KTP

  1. Formulir (F-1) yang telah diisi dan ditandatangani Kepala Desa/Lurah, sebelum diserahkan kembali ke Loket I Pelayanan Kecamatan
  2. Memiliki Kartu Keluarga (terdaftar dalam KK)
  3. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun/sudah kawin/pernah kawin
  4. Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten Karanganyar
  5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

  1. Pemohon/masyarakat mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada informasi
  2. Pemohon membawa Formulir (F-1) yang telah diisi dan ditandatangani Kepala Desa/Lurah untuk diserahkan ke Loket I Pelayanan Kecamatan
  3. Petugas pelayanan di Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan;
  4. Petugas operator KTP melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, sidik jari, iris mata
  5. Petugas operator membubuhkan tanda tangan dan stempel pada saat pendataan
  6. Petugas operator melakukan penyimpanan biodata penduduk ke dalam database
  7. Database dikirim malalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System di data center Kementerian Dalam Negeri
  8. Pencetakan KTP Elektronik.

Lamanya proses pendataan dan perekaman biodata e-KTP tiap orang rata-rata 10 - 60 menit bila persyaratan lengkap dan tidak ada gangguan teknis

Tidak dipungut biaya

E-KTP

Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas, memiliki hak melakukan dengan cara :

  1. Melalui website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan.
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan.
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atas petugas pelayanan.
  4. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E KTP"