Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

  1. a. Membawa Surat Pengantar dari RT / RW dan Desa setempat (syarat membuat KK Baru)
  2. b. Surat izin Tinggal Tetap Bagi WNA (syarat membuat KK Baru)
  3. c. Foto Copy Kutipan Akta Nikah / Perkawinan (syarat membuat KK Baru)
  4. d. Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang dalam Wilayah NKRI (syarat membuat KK Baru)
  5. e. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran (syarat membuat KK Baru)
  6. a. Membawa KK Asli (syarat KK Perubahan)
  7. b. Foto Copy data identitas diri yang mengalami perubahan (syarat KK Perubahan)
  8. c. Surat Keterangan Pindah / Pindah Datang bila mutasi pindah / datang (syarat KK Perubahan)
  9. d. Foto Copy Kutipan Akta Nikah (syarat KK Perubahan)
  10. e. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran bila ada penambahan anggota (syarat KK Perubahan)

  1. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
  2. Pemohon menyampaikan Surat Pengantar kepada Petugas Pendaftaran Loket I, disertai dengan penyerahan berkas persyaratan jenis surat yang dimohon
  3. Petugas Pendaftaran Loket I memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan kelengkapan yang dibutuhkan;
  4. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
  5. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
  6. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas Pelayanan Loket I diinput ke dalam database;
  7. Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima bukti tanda terima berkas dari petugas pendaftaran;
  8. Petugas pendaftaran Loket I menyerahkan berkas persyaratan kepada operator KK/KTP.
  9. Menyampaikan hasil Cetakan KK kepada pemohon

Lamanya proses pencetakan Kartu Keluarga rata-rata 10 – 60 menit (selama tidak ada gangguan teknis)

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga yang sudah jadi berbentuk Print Out

Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas, memiliki hak melakukan dengan cara :

  1. Melalui website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan.
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan.
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atas petugas pelayanan.
  4. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga"