Lamanya proses pencetakan Kartu Keluarga rata-rata 10 – 60 menit (selama tidak ada gangguan teknis)
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga yang sudah jadi berbentuk Print Out
Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas, memiliki hak melakukan dengan cara :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store