Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Kuasa Waris

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP semua ahli waris
  3. Membawa fotocopy surat nikah/akta nikah
  4. Membawa Kelengkapan dokumen/ data obyek waris , contoh : deposito, harus melengkapi FC buku rekening.
  5. Membawa fotocopy KTP saksi (2 orang)

  1. Datanglah dengan membawa semua persyaratan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan memverifikasi berkas dan mulai mengerjakan surat keterangan waris sesuai berkas yang pemohon ajukan
  4. Sekkel akan melakukan verifikasi surat keterangan waris pemohon
  5. Lurah akan menandatangani surat keterangan waris pemohon
  6. Petugas akan memberi nomor agenda pada surat keterangan waris dan membubuhi stempel
  7. Petugas menyerahkan surat keterangan waris kepada pemohon

Pembuatan surat, verifikasi berkas dan penandatanganan surat 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Kuasa Waris

Pengaduan dapat dilakukan dengan via email ke kelurahankrian405@gamil.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Kuasa Waris"