Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. Membuat surat pernyataan belum menikah

  1. Datanglah dengan membawa semua persyaratan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan memverifikasi berkas dan mulai mengerjakan SK BELUM MENIKAH sesuai berkas yang pemohon ajukan
  4. Sekkel akan melakukan verifikasi SK BELUM MENIKAH pemohon
  5. Lurah akan menandatangani SK BELUM MENIKAH pemohon
  6. Petugas akan memberi nomor agenda pada SK BELUM MENIKAH dan membubuhi stempel
  7. Petugas menyerahkan SK BELUM MENIKAH kepada pemohon

Pembuatan surat, verifikasi berkas dan penandatanganan surat 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Umum

Pengaduan dapat dilakukan dengan via email ke kelurahankrian405@gamil.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Menikah"