Surat Keterangan Tidak Mampu (Rumah Sakit)

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. Membuat surat pernyataan tidak mampu

  1. Datanglah dengan membawa semua persyaratan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan memverifikasi berkas dan mulai mengerjakan SKTM sesuai berkas yang pemohon ajukan
  4. Sekkel akan melakukan verifikasi SKTM pemohon
  5. Lurah akan menandatangani SKTM pemohon
  6. Petugas akan memberi nomor agenda pada SKTM dan membubuhi stempel
  7. Petugas menyerahkan SKTM kepada pemohon
  8. Pemohon dapat menyerahkan SKTM ke Rumah Sakit tujuan

Pembuatan surat, verifikasi berkas dan penandatanganan surat 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Pengaduan dapat dilakukan dengan via email ke kelurahankrian405@gamil.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (Rumah Sakit)"