Penerbitan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Parkir Di Tepi Jalan Umum

No. SK: 800/SK/9.11/I/2024

  1. Membawa Foto copy KTP dan mengisi formulir
  2. Membawa Foto copy akta pendirian (badan usaha)
  3. Membawa denah lokasi
  4. Mengisi surat kesanggupan
  5. Membawa Materai sepuluh ribuan 3 buah
  6. Membawa Foto ukuran 3x4 berwarna 2 buah

  1. Mengajukan permohonan
  2. Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas dan syarat
  3. Tim survey melakukan pengecekan lokasi yang diajukan dan Tim survey memberikan rekomendasi kepada Kepala Dinas sebagai bahan pertimbangan untuk diterima/ditolak untuk dibuatkan berita acara
  4. Menerbitkan surat perjanjian kerjasama pengelolaan parkir di tepi jalan umum

  1. Mengajukan permohonan
  2. Pemeriksaan berkas dan syarat
  3. Tim survei melakukan pengecekan lokasi
  4. Tim survei memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan untuk diterima atau ditolak
  5. Membuat berita acara
  6. Penyerahan surat perjanjian kerja sama pengelolaan dan penyelenggaraan tempat parkir di tepi jalan umum

Tidak dipungut biaya

Surat perjanjian kerjasama pengelolaan dan penyelenggaraan tempat parkir di tepi jalan umum

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan melalui :

1.   Pengaduan Lewat Media Sosial

Instagram : dishubkaranganyar

Facebook : Dishub Kabupaten Karanganyar

2.   Surat Resmi Kedinasan

3.   Telepon : (0271) 495141

4.   Faximile : (0271) 494705

5.   Email : dishub@karanganyarkab.go.id

Website : https://dishub.karanganyarkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Parkir Di Tepi Jalan Umum"