Penerbitan Surat Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)

No. SK: 800/SK/9.11/I/2024

  1. Membawa Surat Permohonan Persetujuan Andalalin dari Pengembang
  2. Membawa Akta Pendirian Badan Usaha, bilamana yang mengajukan dari badan usaha
  3. Membawa Fotocopy Identitas Pemohon/Pengembang
  4. Membawa Surat Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Lahan
  5. Membawa Surat Kesesuaian Tata Ruang dan/atau Izin Pemanfaatan Ruang
  6. Membawa Gambar Desain Lay Out Bangunan
  7. Membawa Foto Kondisi Eksisting Lapangan
  8. Membawa Formulir Isian Identifikasi Pembangunan / Pengembangan Kawasan
  9. Menghadirkan Lembaga Konsultan Berbadan Hukum
  10. Membawa Sertifikat Penyusun Dokumen Andalalin Sesuai Kualifikasinya
  11. Membawa Dokumen Hasil Andalalin
  12. Membawa Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas

  1. Melakukan Pendaftaran: a. Pengembang mengajukan surat permohonan persetujuan hasil Andalalin dan melampirkan kelengkapan administrasi b. Tim Evaluasi Penilai memeriksa surat permohonan persetujuan hasil Andalalin, kelengkapan administrasi dan penentuan kriteria wajib Andalalin
  2. Pengembang mencari referensi Konsultan penyusun Andalalin untuk perjanjian kerja penyusunan dokumem hasil andalalin
  3. Pengembang dan Konsultan mengajukan permohonan asistensi kepada Dishub untuk mengarahkan penyusunan dokumen andalalin (peninjauan lapangan untuk menentukan batas studi penelitian dan jenis survey yang harus dilakukan konsultan
  4. Konsultan melakukan survey penelitian, analisa, kajian serta menyimpulkan hasil survey dalam dokumen hasil andalalin
  5. Pengembang mengajukan permohonan sidang andalalin dengan melampirkan dokumen hasil andalalin sebanyak 6 dokumen
  6. Pembuatan undangan kepada tim penilai andalalin dan pelaksanaan pembahasan penilaian andalalin
  7. Konsultan melakukan perbaikan dokumen andalalin berdasarkan hasil pembahasan penlaian andalalin
  8. Pengembang menyampaikan hasil revisi dokumen andalalin kepada tim penilai guna asistensi dan mendapatkan perstujuan
  9. Tim Evaluasi Penilai menyampaikan draft Surat Pernyataan Kesanggupan kepada Pengembang
  10. Pemrakarsa menandatangani Surat Kesanggupan yang telah disepakati
  11. Tim Evaluasi Penilai memeriksa dan memberikan paraf (approval) atas draft Surat Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pemrakarsa untuk pemenuhan mitigasi Andalalin yang telah ditandatangani oleh pemrakarsa
  12. Pejabat Dishub menerbitkan surat persetujuan hasil andalalin

1.     Pendaftaran:

a. Pengembang mengajukan surat permohonan persetujuan hasil Andalalin dan melampirkan kelengkapan administrasi;

b. Tim Evaluasi Penilai memeriksa surat permohonan persetujuan hasil Andalalin, kelengkapan administrasi dan penentuan kriteria wajib Andalalin;

2.     Pengembang mencari referensi Konsultan penyusun Andalalin untuk perjanjian kerja penyusunan dokumem hasil andalalin;

3.     Pengembang dan Konsultan mengajukan permohonan asistensi kepada Dishub untuk mengarahkan penyusunan dokumen andalalin (peninjauan lapangan untuk menentukan batas studi penelitian dan jenis survey yang harus dilakukan konsultan);

4.  Konsultan melakukan survey penelitian, analisa, kajian serta menyimpulkan hasil survey dalam dokumen hasil andalalin;

5.  Pengembang mengajukan permohonan sidang andalalin dengan melampirkan dokumen hasil andalalin sebanyak 6 dokumen;

6.     Pembuatan undangan kepada tim penilai andalalin dan pelaksanaan pembahasan penilaian andalalin;

7.     Konsultan melakukan perbaikan dokumen andalalin berdasarkan hasil pembahasan penlaian andalalin;

8.     Pengembang menyampaikan hasil revisi dokumen andalalin kepada tim penilai guna asistensi dan mendapatkan perstujuan;

9.  Tim Evaluasi Penilai menyampaikan draft Surat Pernyataan Kesanggupan kepada Pengembang;

10.  Pemrakarsa menandatangani Surat Kesanggupan yang telah disepakati;

11.  Tim Evaluasi Penilai memeriksa dan memberikan paraf (approval) atas draft Surat Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pemrakarsa untuk pemenuhan mitigasi Andalalin yang telah ditandatangani oleh pemrakarsa;

12.  Pejabat Dishub menerbitkan surat persetujuan hasil andalalin.

 

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas

Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan melalui :

1.   Pengaduan Lewat Media Sosial

Instagram : dishubkaranganyar

Facebook : Dishub Kabupaten Karanganyar

2.   Surat

3.   Telepon : (0271) 495141

4.   Faximile : (0271) 494705

5.   Email : dishub@karanganyarkab.go.id

6.   Website : https://dishub.karanganyarkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)"