No. SK: 800/SK/9.11/I/2024
1. Pendaftaran: a. Pengembang mengajukan surat permohonan persetujuan hasil Andalalin dan melampirkan kelengkapan administrasi; b. Tim Evaluasi Penilai memeriksa surat permohonan persetujuan hasil Andalalin, kelengkapan administrasi dan penentuan kriteria wajib Andalalin; 2. Pengembang mencari referensi Konsultan penyusun Andalalin untuk perjanjian kerja penyusunan dokumem hasil andalalin; 3. Pengembang dan Konsultan mengajukan permohonan asistensi kepada Dishub untuk mengarahkan penyusunan dokumen andalalin (peninjauan lapangan untuk menentukan batas studi penelitian dan jenis survey yang harus dilakukan konsultan); 4. Konsultan melakukan survey penelitian, analisa, kajian serta menyimpulkan hasil survey dalam dokumen hasil andalalin; 5. Pengembang mengajukan permohonan sidang andalalin dengan melampirkan dokumen hasil andalalin sebanyak 6 dokumen; 6. Pembuatan undangan kepada tim penilai andalalin dan pelaksanaan pembahasan penilaian andalalin; 7. Konsultan melakukan perbaikan dokumen andalalin berdasarkan hasil pembahasan penlaian andalalin; 8. Pengembang menyampaikan hasil revisi dokumen andalalin kepada tim penilai guna asistensi dan mendapatkan perstujuan; 9. Tim Evaluasi Penilai menyampaikan draft Surat Pernyataan Kesanggupan kepada Pengembang; 10. Pemrakarsa menandatangani Surat Kesanggupan yang telah disepakati; 11. Tim Evaluasi Penilai memeriksa dan memberikan paraf (approval) atas draft Surat Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pemrakarsa untuk pemenuhan mitigasi Andalalin yang telah ditandatangani oleh pemrakarsa; 12. Pejabat Dishub menerbitkan surat persetujuan hasil andalalin.
|
Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas
Pengaduan dapat disampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan melalui : 1. Pengaduan Lewat Media Sosial Instagram : dishubkaranganyar Facebook : Dishub Kabupaten Karanganyar 2. Surat 3. Telepon : (0271) 495141 4. Faximile : (0271) 494705 5. Email : dishub@karanganyarkab.go.id 6. Website : https://dishub.karanganyarkab.go.id/ |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store