Kasus-kasus Perempuan dan Anak

  1. Surat/telepon/laporan dasar
  2. Informasi yang akurat dari Ketua RT, Pemerintah Desa/Pemerintah Kecamatan
  3. Penyebab kasus/permasalahan
  4. Data korban lengkap

  1. Kabid menerima laporan/informasi tentang kasus anak dan perempuan
  2. Kasi mengkonfirmasi tentang kebenaran kasus kepada Pemerintah Desa/Kecamatan
  3. Kasi melakukan koordinasi dengan Unit PPA Polres Majalengka
  4. Kasi melakukan pendampingan terhadap korban
  5. Kasi melakukan pendampingan terhadap pelaku apabila yang bersangkutan masih kategori anak-anak
  6. Membuat laporan dan mendokumentasikan.

1. Melalui telepon, menerima jawaban langsung, 1 (satu) hari kemudian ditindaklanjuti;

2. Datang langsung melapor, saat diterima langsung ditangani. Penyelesaian rata-rata 1 (satu) sampai 7 (tujuh) hari;

3. Melalui surat aduan, menerima jawaban 1 (satu) hari sejak surat aduan diterima.

Tidak dipungut biaya

Informasi yang akurat diterima, informasi lengkap, terjalin kerjasama yang baik, korban merasa nyaman, pelaku anak merasa nyaman, dokumen korban sebagai bahan tindak lanjut.

1. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKB;

2. Menyampaikan langsung via telepon.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kasus-kasus Perempuan dan Anak"