1. Melalui telepon, menerima jawaban langsung, 1 (satu) hari kemudian ditindaklanjuti;
2. Datang langsung melapor, saat diterima langsung ditangani. Penyelesaian rata-rata 1 (satu) sampai 7 (tujuh) hari;
3. Melalui surat aduan, menerima jawaban 1 (satu) hari sejak surat aduan diterima.
Tidak dipungut biaya
Informasi yang akurat diterima, informasi lengkap, terjalin kerjasama yang baik, korban merasa nyaman, pelaku anak merasa nyaman, dokumen korban sebagai bahan tindak lanjut.
1. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKB;
2. Menyampaikan langsung via telepon.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store