Fisioterapi

  1. Status MR
  2. Nama dan tandatangan/paraf dokter
  3. Diagnose (Pasien BPJS)
  4. Berkas tindakan pasien
  5. Berkas Rujukan (jika dirujuk)
  6. Berkas peresepan

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut rekam medik
  2. Petugas mencocokan identitas pasien yang tercatat dalam status pasien (rekam medis)
  3. Petugas menanyakan keluhan utama dan keluhan pasien (anamnesis pasien)
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  5. Petugas menegakkan diagnosis fisioterapi
  6. Bila perlu harus dirujuk dan dikonsultasikan dengan dokter lebih dahulu
  7. Petugas mempersiapkan alat dan tindakan fisioterapi pada pasien sesuai keluhan pasien dan diagnosis pasien
  8. Evaluasi dan edukasi pada pasien pasca tindakan fisioterapi

1. Pemanggilan Pasien 2 Menit

2. Mencocokan identitas 3 Menit

3. Anamnesis pasien 10 Menit

4. Pemeriksaan fisil 5 Menit

5. Diagnosa Fisioterapi 5 Menit

6. Jika dirujuk, konsultasi dokter 3 Menit

7. Persiapan alat dan tindakan Fisioterapi 15 Menit

8. Evaluasi dan edukasi 5 Menit

Sedrhana

1. Latihan Fisik = Rp. 45.000

2. Massage = Rp. 52.500

3. Mobilisasi = Rp. 61.000

4. Manual Terapi = Rp. 60.000

5. Edukasi = Rp. 10.000

6. Postural Drainage = Rp. 30.000

7. Tatalaksana Gangguan Bicara dan Bahasa = Rp. 35.000

8. Stimulasi Oromotor = Rp. 30.000

Sedang

1. Infrared = Rp. 50.000

2. SWD/MWD = Rp. 56.000

3. TENS = Rp. 47.000

4. Ultrasound Diathermy = Rp. 48.000

5. Neuromuscular Electrostimulation = Rp. 50.000

6. Elektroterapi = Rp. 50.500

7. Latihan Fisik dengan alat = Rp. 58.500

Pelayanan Rawat Jalan

1. Elfa Putri Yetti, S.Kep

2. Ns. Elvida Namar, S.Kep

3. Ns. Desriyenti, S.Kep

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fisioterapi "