Legalisir surat waris

  1. Membawa pengantar RT / RW.
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. Membawa dokumen yang asli

  1. Pemohon membawa berkas surat yang asli dan foto copyan
  2. Pemohon mengajukan berkas surat yang akan di legalisir ke Kantor Kelurahan Juwetkenongo
  3. Kelurahan (pelayanan umum) melakukan validasi dan mengesahkan data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kekurangannya
  4. Berkas surat yang sudah di legalisir untuk diserahkan kepada pemohon

10 menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir surat waris

Telepon 082233362692
Kantor Kelurahan Juwetkenongo
Jl.Bhayangkari No.100 Kecamatan Porong
Email :Kelurahanjuwetkenongo01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir surat waris"