Rekomendasi akte perkawinan muslim dan non muslim

  1. Membawa Pengantar RT / RW
  2. Membawa foto copy KTP calon mempelai masing-masing.
  3. Membawa foto copy KK, Ijazah terakhir, Akta Kelahiran calon mempelai masing-masing.
  4. Membawa surat pengantar dan pengumuman tentang sidang pencatatan perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Non Muslim)
  5. Membawa foto 4x6

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan Rekomendasi Akte Perkawinan dimaksud ke Kantor Kelurahan Juwetkenongo
  2. Kelurahan (sub bagian pelayanan umum) melakukan validasi dan mengesahkan data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses (disahkan oleh Lurah), apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon
  3. Rekomendasi Akte Perkawinan diserahkan ke pemohon

1 hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi akte perkawinan muslim dan non muslim

Telepon 082233362692
Kantor Kelurahan Juwetkenongo
Jl.Bhayangkari No.100 Kecamatan Porong
Email :Kelurahanjuwetkenongo01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPRAJA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi akte perkawinan muslim dan non muslim"