Pengesahan surat akta hibah

  1. Membawa pengantar RT / RW.
  2. Membawa fotocopy KTP pemberi hibah/penerima hibah yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
  3. Membawa fotocopy KK pemberi hibah / penerima hibah yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
  4. Membawa fotocopy surat kematian dari Desa / RS / Dokter / Puskesmas (Jika Dibutuhkan)
  5. Membawa fotocopy bukti kepemilikan obyek yang akan dilepaskan/diubah dengan menunjukkan aslinya.

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan ke petugas pelayanan di Kelurahan
  2. Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon
  3. Pengesahan Surat Akta Hibah oleh petugas di Kelurahan;
  4. Pelaksanaan sidang waris yang di hadiri oleh semua ahli waris dan disaksikan oleh kepala kelurahan

Jangka waktu penyelasaian pengesahan surat akta hibah selama 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengesahan surat akta hibah

Telepon 082233362692
Kantor Kelurahan Juwetkenongo
Jl.Bhayangkari No.100 Kecamatan Porong
Email :Kelurahanjuwetkenongo01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan surat akta hibah"