Surat Izin Keramaian

  1. Membawa surat pengantar RT / RW
  2. Membawa foto copy kartu keluarga
  3. Membawa foto copy KTP
  4. Membawa materai Rp 10.000

  1. Pemohon membawa semua persyaratan tersebut
  2. Pemohon download aplikasi SIPRAJA di Playstore
  3. Pemohon mengisi data pendaftaran di Aplikasi SIPRAJA
  4. Pemohon mengupload KK dan KTP di Aplikasi SIPRAJA
  5. Pemohon menunggu verifikasi dari Operator SIPRAJA kelurahan
  6. Pemohon mendapat sms dan email masuk dari SIPRAJA berupa username dan password
  7. Pemohon Log-in (masuk) di Aplikasi SIPRAJA menggunakan username dan pasword tersebut
  8. Pemohon mengupload foto KK, KTP dan pengantar RT/RW di aplikasi SIPRAJA
  9. Pemohon menunggu verifikasi dari OPERATOR SIPRAJA dan Barcode Kepala Kelurahan
  10. Pemohon dapat mengambil surat di Kelurahan Juwetkenongo dengan membawa semua persyaratannya

Jangka waktu penyelesaian surat izin keramaian 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian

Telepon 082233362692
Kantor Kelurahan Juwetkenongo
Jl.Bhayangkari No.100 Kecamatan Porong
Email :Kelurahanjuwetkenongo01@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPRAJA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Keramaian"