Pelayanan E-KTP

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Foto 3x4 (1 Lembar) sesuai background tahun Kelahiran. Jika Genap: Biru dan Ganjil: Merah

  1. Datang dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT?RW ke Kelurahan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil petugas yang bersangkutan
  3. Mengisi form yang telah disediakan Kelurahan dan diisi sesuai dengan Kartu Keluarga (KK)
  4. Tempel pas foto 3x4 dengan background sesuai tahun kelahiran (Tahun Genap: Biru dan Tahun Ganjil: Merah) dan setelah itu tandatangan di kolom tandatangan
  5. Pastikan semua data benar dan ditandatangani dan stempel oleh petugas yang berwenang
  6. Setelah proses selesai di Kelurahan silahkan dibawa di Kecamatan untuk proses yang lebih lanjut

-

Tidak dipungut biaya

Pelayanan E-KTP Rusak

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP"