Surat Izin Pratik Perawat Gigi

  1. Mengisi formulir pemohonan yang disediakan dengan bermaterai cukup;
  2. Fotokopi KTP pemohon /Surat keterangan domisili (jika tidak memiliki KTP Bireuen);
  3. Fotokopi NPWP pemohon;
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan melampirkan Print Out OSS;
  5. Pas foto berwarna layar merah ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) Lembar, dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  6. SPT Pajak Bumi Bangunan (PBB);
  7. Bukti falidasi status NPWP pemohon/melampirkan fotokopi SPT tahunan;
  8. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  9. Fotokopi surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir;
  10. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
  11. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan tempat bekerja;
  12. Rekomendasi dari organisasi profesi;
  13. Surat pernyataan memiliki tempat praktikk mandiri bermaterai cukup (untuk praktek mandiri);
  14. Fotokopi sertifikat pelatihan/kompetensi yang dimiliki (untuk praktek mandiri);
  15. Surat persetujuan dari atasan langsung yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain;
  16. Tanda bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

  1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan Surat Izin Pratik Perawat Gigi kepada petugas front office;
  2. Front office menerima berkas/dokumen permohonan Surat Izin Pratik Perawat Gigi yang telah lengkap diregistrasi dan dilekatkan lembar checklist untuk di sampaikan pada kepala dinas, apabila belum lengkap dikembalikan kepada pemohon;
  3. Berkas/dokumen permohonan Surat Izin Pratik Perawat Gigi lengkap di terima oleh kepala dinas untuk disposisi kepada kepala bidang;
  4. Back office pengagenda mengantarkan berkas/dokumen yang telah didisposis ke kepala bidang;
  5. Kepala bidang menerima berkas/dokumen permohonan Surat Izin Pratik Perawat Gigi yang telah didisposisi untuk selanjutnya di disposisi ke kepala seksi untuk memproses izin;
  6. Kepala Seksi menerima berkas/dokumen permohonan Surat Izin Pratik Perawat Gigi untuk pembuatan draft oleh operator. Terhadap Berkas/dokumen untuk permohonan baru dapat mengundang tim teknis jika diperlukan peninjauan ke lapangan dan menyerahkan berkas kelengkapannya;
  7. Back office bagian operator menerima berkas/dokumen permohonan Surat Izin Pratik Perawat Gigi untuk membuat draft izin dan menyerahkan kembali kepada kepala seksi;
  8. Draft Surat Izin Pratik Perawat Gigi, diverifikasi oleh kepala seksi, diparaf untuk selanjutnya diserahkan kepada kepala Bidang;
  9. Kepala bidang melakukan verifikasi draft Surat Izin Pratik Perawat Gigi dan paraf, selanjutnya diserahkan kepada kepala dinas;
  10. Kepala dinas menerima berkas/dokumen dan draft Surat Izin Pratik Perawat Gigi untuk kemudian menandatangan surat izin kemudian di jemput oleh front office pengagenda;
  11. Back Office pengagenda mengantarkannya ke staf pengambilan izin;
  12. Staf DPMPTSP menerima berkas/dokumen Surat Izin Pratik Perawat Gigi yang sudah ditandatangan kepala dinas untuk di catat dalam buku agenda perizinan. berkas/dokumen yang sudah di proses di arsipkan. kemudian izin yang sudah di agendakan/penomoran di stempel kemudian di serahkan ke front office;
  13. Front office menerima dokumen perizinan yang sudah dimasukkan dalam amplop untuk di berikan kepada pemohon;
  14. Pemohon menerima Surat Izin Pratik Perawat Gigi;

Maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pratik Perawat Gigi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Cot Gapu-Bireuen Kode Pos. 24251

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui 

Telepon          0644-7042222

Fax                0644-324287, 21253

Email             dpmptspbireuenkab@gmail.com

WhatsApp       08116700046

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Pratik Perawat Gigi"