Surat Pengantar Menikah

  1. Membawa surat pengantar RT dan RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  3. KTP-el
  4. Ijazah
  5. Akta kelahiran
  6. Akta cerai apabila janda/duda
  7. Pas foto 3x3

  1. Petugas pelayanan mengecek kelengkapan berkas persyaratan pemohon
  2. Apabila berkas pesyaratan sudah lengkap petugas pelayanan membuatkan N1 dkk
  3. Berkas N1 dkk sudah dibuatkan oleh petugas pelayanan
  4. Print atau cetak berkas N1 dkk
  5. Berkas pengantar diserahkan kepada pemohon untuk pengecekan
  6. Berkas pengantar sudah benar
  7. TTD ke Lurah
  8. Berkas kemudian dibawa yang pemohon ke kantor KUA

Waktu yang dibutuhkan untuk membuatan pengantar menikah dengan persyaratan yang sudah lengkap paling lama 20 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Menikah

Telepon : ((0812) 3041 9549

Kantor Kelurahan Gedang

Jln. WR Supratman No. 42 Porong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Menikah"