Pelayanan Rekomendasi Cerai/Rujuk

No. SK: 000.8.3.4/23.2 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Foto copy KTP Pemohon yang masih berlaku
  3. Berkas Surat atau Dokumen yang akan di buatkan Rekomendasi Camat

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas Pelayanan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh petugas langsung di proses pembuatan Rekomendasi Camat
  4. Petugas menyerahkan kembali kepada Pemohon

Lamanya proses pembuatan Surat pengantar / rekomendasi rata-rata 10 Menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Cerai/Rujuk

SUNARNO,S.P

085292244212

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Cerai/Rujuk"