Pelayanan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

  1. Surat permohonan pemilihan penyedia
  2. Dokumen persiapan pengadaan (spesifikasi tenis/KAK dan/ atau gambar, HPS, rancangan kontrak)
  3. SK penetapan PPK (apabila ada)
  4. Dokumen anggaran belanja
  5. ID RUP paket
  6. Rencana waktu penggunaan barang/jasa

  1. Dokumen permohonan pemilihan penyedia dari PPK yang sudah diverifikasi diserahkan oleh Pengadministrasi Umum/verifikator kepada Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa
  2. Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa menyampaikan dokumen dan usulan penunjukan Pokja Pemilihan kepada Kepala Bagian
  3. Kepala Bagian menelaah dan menunjuk Pokja Pemilihan
  4. Pokja memproses pemilihan penyedia dan menyampaikan laporan hasil pemilihan penyedia kepada PPK

  1. Dokumen permohonan pemilihan penyedia dari PPK yang sudah diverifikasi diserahkan oleh Pengadministrasi Umum/verifikator kepada Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa (2 menit)
  2. Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa menyampaikan dokumen dan usulan penunjukan Pokja Pemilihan kepada Kepala Bagian (10 menit)
  3. Kepala Bagian menelaah dan menunjuk Pokja Pemilihan (20 menit)
  4. Pokja memproses pemilihan penyedia dan menyampaikan laporan hasil pemilihan penyedia kepada PPK (20-50 hari kerja)

Tidak dipungut biaya

Pelaku usaha pemenang tender/seleksi sebagai calon penyedia

  1. Telepon : 0361 (944123) Ex. Bagian Pengadaan Barang/Jasa
  2. Email     : ukpbj.gianyar@gmail.com
  3. Website       : http://lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-