Surat Pengantar pindah penduduk

  1. Membawa surat pengantar RT dan RW
  2. Surat Pengantar dari Dispindukcapil/Kecamatan/Kel/Desa
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el
  5. Surat Nikah
  6. Akta Perceraian

  1. Petugas pelayanan mengecek kelengkapan berkas persyaratan pemohon
  2. Apabila berkas persyaratan sudah lengkap petugas pelayanan mendaftarkan pemohon di SIPRAJA
  3. Scan Pengantar RT dan RW, Kartu Keluarga (KK)
  4. Proses pembuatan di operator desa
  5. TTD desa
  6. Cetak atau print
  7. Pemohon pengecek surat yang dicetak petugas pelayanan
  8. Apabila sudah benar pemohon dipersilakan membawa surat tersebut

Waktu yang dibutuhkan untuk membuatan pengantar pindah penduduk dengan persyaratan yang sudah lengkap paling lama 30 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar PIndah Tempat (Masuk)

Telepon : ((0812) 3041 9549

Kantor Kelurahan Gedang

Jln. WR Supratman No. 42 Porong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar pindah penduduk"