1. Mengajukan permohonan pengurangan Keringan dan Pembebasan Sanksi administrasi (10 Menit)
2. Menerima Surat Permohonan pengurangan Keringan dan Pembebasan Sanksi administrasi (10 Menit)
3. Menerima Surat Permohonan pengurangan Keringan dan Pembebasan Pajak dan mendisposisikan kepada Kabid Penagihan (10 Menit)
4. Memerintahkan Kasubbid Bidang Pelayanan Keberatan dan Pengaduan Pajak Daerah untuk menindaklanjuti permohonan tersebut dan melakukan peninjauan lapangan (10 Menit)
5. melakukan penelahaan dan melakukan peninjauan kelapangan berdasarkan surat permohonan ( Petugas administrasi menggagendakan) (2 jam)
6. Membuat laporan hasil peninjauan lapangan dan diserahkan kepada Kabid (30 menit)
7. Memeriksa laporan hasil peninjauan lapangan, apabila disetujui akan dikeluarkan rekomendasi, apabila tidak disetujui maka permohonan ditolak (15 menit)
8. Membuat draft Surat rekomendasi pengurangan pajak (30 menit)
9. Memeriksa dan memaraf draft Surat rekomendasi pengurangan pajak (5 menit)
10. Memeriksa dan menandatangani draft Surat rekomendasi pengurangan pajak (5 menit)
11. Mengarsipkan dan menyampaiakan Surat Rekomendasi ke Bidang Pendataan untuk proses selanjutnya (5 menit)
Tidak dipungut biaya
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Sanksi Administrasi
Menerima Surat Permohonan pengurangan Keringan dan Pembebasan Sanksi administrasi dan melakukan penelahaan dan melakukan peninjauan kelapangan berdasarkan surat permohonan ( Petugas administrasi menggagendakan)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store