Pedoman Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan sanksi Administrasi

  1. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Keringanan dan Pembebasan Sanksi administrasi
  2. Petugas menerima Surat Permohonan pengurangan Keringan dan Pembebasan Sanksi administrasi 
  3. Petugas menerima Surat Permohonan pengurangan Keringan dan Pembebasan Pajak dan mendisposisikan kepada Kabid Penagihan
  4. Kabid Penagihan memerintahkan Kasubbid Bidang Pelayanan Keberatan dan Pengaduan Pajak Daerah untuk menindaklanjuti permohonan tersebut dan melakukan peninjauan lapangan
  5. Kassubid bidang pelayanan keberatan dan pengajuan pajak melakukan penelahaan dan melakukan peninjauan kelapangan berdasarkan surat permohonan ( Petugas administrasi menggagendakan)
  6. Kassubid bidang pelayanan keberatan dan pengajuan pajak dan Petugas Membuat laporan hasil peninjauan lapangan dan diserahkan kepada Kabid
  7. Kabid Penagihan Memeriksa laporan hasil peninjauan lapangan, apabila disetujui akan dikeluarkan rekomendasi, apabila tidak disetujui maka permohonan ditolak
  8. Kassubid Membuat draft Surat rekomendasi  pengurangan pajak
  9. Kabid Memeriksa dan memaraf draft Surat rekomendasi  pengurangan pajak
  10. Kepala BPKK Memeriksa dan menandatangani draft Surat rekomendasi  pengurangan pajak
  11. Peugas mengarsipkan dan menyampaiakan Surat Rekomendasi ke Bidang Pendataan untuk proses selanjutnya

1. Mengajukan permohonan pengurangan Keringan dan Pembebasan Sanksi administrasi (10 Menit)

2. Menerima Surat Permohonan pengurangan Keringan dan Pembebasan Sanksi administrasi  (10 Menit)

3. Menerima Surat Permohonan pengurangan Keringan dan Pembebasan Pajak dan mendisposisikan kepada Kabid Penagihan (10 Menit)

4. Memerintahkan Kasubbid Bidang Pelayanan Keberatan dan Pengaduan Pajak Daerah untuk menindaklanjuti permohonan tersebut dan melakukan peninjauan lapangan (10 Menit)

5. melakukan penelahaan dan melakukan peninjauan kelapangan berdasarkan surat permohonan ( Petugas administrasi menggagendakan) (2 jam)

6. Membuat laporan hasil peninjauan lapangan dan diserahkan kepada Kabid (30 menit)

7. Memeriksa laporan hasil peninjauan lapangan, apabila disetujui akan dikeluarkan rekomendasi, apabila tidak disetujui maka permohonan ditolak (15 menit)

8. Membuat draft Surat rekomendasi  pengurangan pajak (30 menit)

9. Memeriksa dan memaraf draft Surat rekomendasi  pengurangan pajak (5 menit)

10. Memeriksa dan menandatangani draft Surat rekomendasi  pengurangan pajak (5 menit)

11. Mengarsipkan dan menyampaiakan Surat Rekomendasi ke Bidang Pendataan untuk proses selanjutnya (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Sanksi Administrasi

Menerima Surat Permohonan pengurangan Keringan dan Pembebasan Sanksi administrasi dan melakukan penelahaan dan melakukan peninjauan kelapangan berdasarkan surat permohonan ( Petugas administrasi menggagendakan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pedoman Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan sanksi Administrasi "