Waktu yang dibutuhkan untuk membuatan pengantar pindah penduduk dengan persyaratan yang sudah lengkap paling lama 30 menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Pindah Tempat ( Keluar )
Telepon : ((0812) 3041 9549
Kantor Kelurahan Gedang,
Jln. WR Supratman No. 42 Porong
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store