Pelayanan Verifikasi Dokumen Permohonan Pemilihan Penyedia

  1. Surat permohonan pemilihan penyedia
  2. Dokumen persiapan pengadaan (spesifikasi tenis/KAK dan/ atau gambar, HPS, rancangan kontrak)
  3. SK penetapan PPK (apabila ada)
  4. Dokumen anggaran belanja
  5. ID RUP paket
  6. Rencana waktu penggunaan barang/jasa

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perangkat Daerah menyerahkan dokumen permohonan pemilihan penyedia kepada Pengadministrasi umum/verifikator
  2. Pengadministrasi Umum/verifikator memeriksa kelengkapan dokumen (jika belum lengkap dikembalikan kepada PPK)
  3. membuat dan menyerahkan tanda terima dokumen permohonan kepada PPK

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perangkat Daerah menyerahkan dokumen permohonan pemilihan penyedia kepada Pengadministrasi umum/verifikator (2 menit)
  2. Pengadministrasi Umum/verifikator memeriksa kelengkapan dokumen (jika belum lengkap dikembalikan kepada PPK) (10 menit)
  3. membuat dan menyerahkan tanda terima dokumen permohonan kepada PPK (3 menit)

Tidak dipungut biaya

Tanda terima dokumen permohonan Pemilihan Penyedia

  1. Telepon : 0361 (944123) Ex. Bagian Pengadaan Barang/Jasa
  2. Email     : ukpbj.gianyar@gmail.com
  3. Website       : http://lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-