Pernyataan Ahli Waris

  1. Membawa surat pengantar RT dan RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga semua ahli waris
  3. KTP-el
  4. Surat Nikah
  5. Kematian
  6. Materai 10.000

  1. Petugas pelayanan mengecek kelengkapan berkas persyaratan pemohon
  2. Berkas persyaratan sudah lengkap petugas pelayanan membuatkan surat pemohon
  3. Petugas pelayanan membuat pernyataan ahli waris sesuai berkas
  4. Cetak atau print pernyataan waris
  5. Pengecekan berkas kepada yang pemohon
  6. TTD semua ahli waris
  7. TTD saksi
  8. TTD Lurah dan stempel
  9. Apabila sudah benar pemohon dipersilakan membawa surat tersebut menuju kecamatan untuk TTD Camat dan register

Waktu yang dibutuhkan untuk membuatan pernyataan ahli waris dengan persyaratan yang sudah lengkap paling lama 30 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

Telepon : ((0812) 3041 9549

Kantor Kelurahan Gedang

Jln. WR Supratman No. 42 Porong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pernyataan Ahli Waris"