Pelayanan Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )

  1. 1. Surat Permohonan diketahui Kepala Desa
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy IMB
  4. 4. Fotocopy Lunas PBB
  5. 5. Fotocopy SKT/Sertifikat
  6. 6. Surat Pernyataan diatas Materai
  7. 7. Pasfoto Ukuran 3 X 4 cm 2 Lembar

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan lengkap
  2. 2. Persyaratan di periksa oleh petugas loket
  3. 3. Jika ada kekurangan pemohon diminta untuk melengkapi

1. Menerima dan memverifikasi berkas pemohon

2. Memberikan paraf pada setiap lembar berkas permohonan dan memunjuk petugas lapangan

3. Melakukan survei/ tinjau lapangan 
a. mengukur bangunan
b. Menentukan luas bangunan
c. mendokumentasikan bangunan
d. Membuat berita acara

4. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Tinjau Lapangan

5. Membuat Surat SITU

6. Memberikan Paraf pada Surat SITU

7. Memberikan Paraf pada Surat SITU

8. Menandatangani Surat SITU

9. Memberikan Penomeran dan Stempel

10. Menyerahkan Surat SITU kepada Pemohon

Tidak dipungut biaya

Penerbitan izin SITU

1. kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )"