Pelayanan Konseling Gizi

No. SK: 000.8.3.2/628 Tahun 2024

  1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran
  2. Tersedianya buku rekam medis pasien
  3. Rujukan internal antar poli

  1. Petugas menerima rujukan internal dari unit layanan lain
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean di buku rekam medis
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien
  4. Petugas melakukan anamnesa/ recall riwayat makan pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan antropometri pasien
  6. Petugas menentukan status gizi/gangguan gizi pasien
  7. Petugas memberikan konseling gizi kepada pasien berupa penjelasan tentang menu diit, takaran rumah tangga dalam menu diit dan penjelasan tentang jenis bahan makanan yang dianjurkan dan yang dipantang
  8. Setelah mendapatkan konseling gizi pasien dipersilahkan pulang

15 menit tergantung jenis tindakan

  1. Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
  2. Pasien Umum : Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Ppusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan

Konsultasi gizi anak, Konsultasi gizi dewasa

  1. Telephone/SMS : 0811-2628-990/0816-658-090
  2. Email : puskesmasbojong2sehat@gmail.com
  3. Media Sosial : Facebook dan Instagram
  4. Kotak Saran
  5. Maps
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-