Surat Keterangan Domisili Penduduk

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KK dan KTP

  1. Datang ke Kelurahan dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP serta Surat Pengantar RT/RW
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Setelah dipanggil oleh petugas maka data-data akan diperiksa dan akan diproses jika sudah lengkap
  4. Setelah diproses akan dipanggil kembali dan dipastikan data-data yang sudah diproses benar dan sudah ada tandatangan serta stampel oleh petugas yang berwenang
  5. Surat Keterangan Domisili Penduduk bisa digunakan sebagamaina perlunya

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Penduduk

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Penduduk"