Pemakaman di Taman Makam Pahlawan Pura Kusuma Persada

No. SK: 400.9.1/09/01/15/2023

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan untuk dimakamkan di TMP yang ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten Tegal
  2. Fotokopi Surat Keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia dan/atau Piagam Bintang Republik Indonesia/ Bintang Mahaputra/ Bintang Gerilya untuk pemakaman di TMP
  3. Fotokopi Surat Keterangan wafat dari pejabat yang berwenang
  4. Fotokopi Surat Keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS/TNI
  5. Fokotokopi Surat Keterangan domisili almarhum/almarhumah
  6. Fokotokopi Rencana upacara pemakaman Veteran Republik Indonesia
  7. Persyaratan poin 2 s.d 6 dibuat dalam rangkap 2

  1. Pemohon memberikan persyaratan ke Dinas Sosial, setelah mendapatkan disposisi dari Kepala Dinas, berkas diteruskan ke Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan
  2. Pengecekan kelengkapan persyaratan oleh petugas layanan, apabila sudah lengkap diteruskan ke Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan
  3. Berkas ditelaah oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan, setelah mendapatkan persetujuan dan izin dari Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan maka staf mempersiapkan Taman Makam Pahlawan untuk dilakukan upacara pemakaman

setiap hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemakaman di Taman Makam Pahlawan

Pemohon dapat datang langsung ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Alamat : Jalan Jendral Ahmad Yani No. 03 Kel. Procot Kec. Slawi Kab. Tegal atau hubungi Telp. (0283) 491379

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemakaman di Taman Makam Pahlawan Pura Kusuma Persada"