Registrasi Surat Keterangan Mengolah / Menguasai Tanah

  1. foto copy KTP pemilik tanah yang masih berlaku
  2. foto copy KTP sepadan / surat tanah
  3. Surat Keterangan riwayat kepemilikan / penguasaan sesuai format dari desa
  4. surat pernyataan tidak bersengketa dari pemilik tanah
  5. Surat gambar / peta tanah (Scheet Kaart)
  6. surat lain membuka lahan / surat lainnya yang menerangkan status tanah jika ada
  7. tanda bukti pelunasan SPT PBB
  8. Surat pernyataan pembagian harta warisan atau surat penetapan harta warisan yang dikeluarkan oleh pengadilan yang sah ( bagi tanah warisan )
  9. surat hibah ( surat pernyataan pemberian / penyerahan tanah yang asli) sesuai dengan format dari desa

  1. pastikan semua persyaratan lengkap
  2. datanglah dengan membawa persyaratan lengkap
  3. petugas PATEN akan mengarahkan keloket pembuatan surat keterangan
  4. petugas akan menyelesaiakan dan membuat surat keterangan estimasi waktu penyelesaian 3 hari kerja
  5. setelah selesai surat keterangan akan diserahkan

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Mengolah / Menguasai Tanah

PETUGAS PATEN DAN SEKSI TATA PEMERINTAHAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan Mengolah / Menguasai Tanah "