Penerbitan Ijin Usaha Mikro dan Kecil

  1. 1. Surat Permohonan diketahui Kepala Desa
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy Lunas PBB
  4. 4. Fotocopy SKT/Sertifikat
  5. 5. Surat Kuasa Jika Nama Pemohon tidak sama dengan SKT/Sertifikat
  6. 6. Surat Pernyataan diatas Materai
  7. 7. Pasfoto Ukuran 3 X 4 cm 2 Lembar

  1. 1. Menerima dan memverifikasi berkas pemohon
  2. 2. Memberikan paraf pada setiap lembar berkas permohonan dan memunjuk petugas lapangan
  3. 3. Melakukan survei/ tinjau lapangan a. mengukur bangunan b. Menentukan luas bangunan c. mendokumentasikan bangunan d. Membuat berita acara
  4. 4. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Tinjau Lapangan
  5. 5. Membuat Surat HO
  6. 6. Memberikan Paraf pada Surat HO
  7. 7. Memberikan Paraf pada Surat HO
  8. 8. Menandatangani Surat HO
  9. 9. Memberikan Penomeran dan Stempel
  10. 10. Menyerahkan Surat HO kepada Pemohon

XXXXXX

Tidak dipungut biaya

Surat Perizinan

KOTAK SARAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Ijin Usaha Mikro dan Kecil"