Ziarah Taman Makam Pahlawan

No. SK: 400.9.1/09/01/15/2023

  1. Pemohon membawa surat permohonan dan data diri untuk melakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) yang ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten Tegal sebanyak 2 (dua) rangkap pada loket layanan Dinas Sosial di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tegal atau ke ke Ruang Layanan SLRT Trengginas Dinas Sosial, untuk ziarah kelompok/rombongan surat permohonan tersebut diajukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Tegal paling lambat 1 (satu) minggu sebelum melakukan ziarah.

  1. 1. Ziarah Perorangan a) Pemohon mengajukan berkas permohonan dan persyaratan ke loket layanan Dinas Sosial di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tegal b) Pengecekan kelengkapan persyaratan oleh petugas layanan dan diajukan ke Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan apabila disetujui maka akan dibuatkan surat izin ziarah Taman Makam Pahlawan dan koordinasi dengan penjaga Taman Makam Pahlawan c) Pemohon mengambil surat izin ziarah Taman Makam Pahlawan di Dinas Sosial Kabupaten Tegal d) Pemohon melapor dan memberikan surat izin ke petugas yang berjaga di Taman Makam Pahlawan e) Pemohon mengisi buku tamu f) Pemohon memberi penghormatan di depan pintu gerbang menghadap monumen baik saat datang maupun saat kembali. g) Menuju makam tujuan ziarah
  2. 2. Ziarah Kelompok/rombongan a) Pemohon mengajukan berkas permohonan dan persyaratan ke loket layanan Dinas Sosial di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tegal b) Pengecekan kelengkapan persyaratan oleh petugas layanan dan diajukan ke Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan apabila disetujui maka akan dibuatkan surat izin ziarah Taman Makam Pahlawan dan koordinasi dengan penjaga Taman Makam Pahlawan c) Pemohon mengambil surat izin ziarah Taman Makam Pahlawan di Dinas Sosial Kabupaten Tegal d) Petugas penjaga TMP mempersiapkan keperluan ziarah e) Pemohon melapor dan memberikan surat izin ke petugas yang berjaga di TMP f) Memberi penghormatan di depan pintu gerbang menghadap monumen baik saat datang maupun saat kembali g) Mengisi buku tamu h) Rombongan diatur dalam bentuk barisan di pimpin oleh pemimpin rombongan ( Rombongan dan pimpinan rombongan menghadap ke TMP dalam penghormatan) i) Pimpinan rombongan dan rombongan masuk ke lokasi tmp j) Pasukan disiapkan oleh pimpinan rombongan (Semua menghadap ke Timur / TMP) k) Penghormatan kepada arwah pahalawan dipimpin oleh pimpinan rombongan l) Mengheningkan cipta dipimpin oleh pimpinan rombongan m) Peletakan Karangan Bunga oleh Pimpinan Rombongan (Rombongan tetap di Barisan) n) Pimpinan Rombongan Penghormatan Kepada Arwah Pahlawan (Pimpinan Sendiri) o) Pimpinan Rombongan Kembali Ke Barisan p) Penghormatan terakhir kepada Arwah Pahlawan di Pimpin oleh Pimpinan Rombongan q) Acara Ziarah Rombongan dilanjutkan tabur bunga di Pimpin oleh Pimpinan Rombongan bersama-sama dengan peserta Rombongan r) Peserta ziarah rombongan kembali ke barisan kemudian upacara ziarah selesai

setiap hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Pemohon dapat datang langsung ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Alamat : Jalan Jendral Ahmad Yani No. 03 Kel. Procot Kec. Slawi Kab. Tegal atau hubungi Telp. (0283) 491379

Facebook : dinsoskabtegal

Twitter : dinsoskabtegal

Email : dinsoskabtegal@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ziarah Taman Makam Pahlawan"